Jeumpa.com | Aceh Tamiang – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi yang tersisa hitungan hari, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang terus melaksanakan berbagai hal persiapan termasuk merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) setiap partai politik peserta Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024).
KIP Aceh Tamiang merilis dari 24 parpol yang ikut pemilu, terdapat 2 parpol yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Alhasil kedua parpol tersebut pun dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024 di kabupaten tersebut.
Demikian disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rusli, S. Pd mengatakan terdapat 22 parpol dinyatakan lengkap status penerimaan LADK-nya.
Sedangkan dua parpol lagi yaitu Partai Buruh dan partai SIRA tidak menyerahkan LADK hingga batas akhir pengumpulan yang telah ditentukan yakni sampai tanggal 07 Januari lalu.
Saat dikonfirmasi oleh media, Jumat (26/1/2024) Rusli mengatakan “Konsekuensinya (tidak menyerahkan LADK) pembatalan (keikutsertaan di pemilu). Terlebih, mereka (Partai Buruh dan SIRA) tidak ada caleg (yang didaftarkan),” ujar Rusli.
Selain LADK, kedua partai tersebut juga tidak memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Dari awal Partai Buruh dan Partai SIRA tidak pernah membuka RKDK yang menguatkan alasan kami mencoretnya dari peserta Pemilu,” Tambah Rusli.
Rusli menjelaskan saat ini 22 Parpol yang sudah menyerahkan LADK yakni PDI Perjuangan, NasDem, Partai Gelora, PSI, Golkar, PBB, Gabthat, PPP, PDA, PNA dan PAS Aceh. Kemudian, Partai Hanura, PKS, Gerindra, Partai Aceh, Partai Garuda, Perindo, Partai Ummat, PKB, PAN, Demokrat dan PKN.
“Begitu juga dengan Partai Garuda, Perindo dan Partai Gabthat juga sudah mengirim LADK meskipun tidak ada calegnya,” tutup Rusli.(Nj)
