Jeumpa.com | Kota Langsa – Sehubungan dengan keresahan warga yang belum mendapatkan undangan pemberitahuan pemilih, oleh karena itu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengingatkan bahwa pemilih pada cukup menunjukkan E-KTP pada saat hari pemilihan nanti.
Hal tersebut dibenarkan Komisioner KIP Kota Langsa M Al Fadhal M.Si, Senin (12/02/2024) bahwa KIP Kota Langsa telah menyampaikan kepada petugas KPPS agar undangan pemberitahuan bagi pemilih yang belum terdistribusi hingga Selasa (13/02/2024) agar diserahkan kembali ke panitia PPS.
“Pemilih yang tidak mendapatkan C6 Pemberitahuan atau undangan pemberitahuan, nanti ketika datang ke TPS dapat menunjukkan KTP Elekronik sepanjang pemilih tersebut terdaftar didalam DPT dan DPTB” ujar Afdhal.
“Lalu bagi pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT dan DPTB pemilih tersebut dapat dimasukkan kedalam DPK sesuai alamat domisili saat ini” Sambungnya.
Pemilih yang tidak memiliki E-KTP boleh menunjukkan suket, foto KTP, Fotocoy KTP, KTP digital, atau identitas resmi lainnya oleh pemerintah. Jika ditemui pemilih terdaftar pada TPS lain maka yang bersangkutan disarankan untuk kembali ke TPS asal sepanjang TPS asal tersebut dapat dijangkau oleh pemilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut berharap kepada masyarakat yang belum menerima undangan pemberitahuan atau undangan memilih agar segera melaporkan kepada petugas KPPS setempat.
Hal tersebut diatur oleh PKPU no 25 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 dan Keputusan KPU no 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian juga dalam surat KPU no 272/PL.01.8-SD/05/2024. Perihal penjelasan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024.(Nj)
