KKR Aceh Dan Dinsos PPPA Aceh Utara Koordinasi Peluang Pemenuhan Hak Perempuan Korban

*KKR mencatat ada 269 Perempuan Korban Pelanggaran HAM di Aceh Utara, 54 Kasus Kekerasan Seksual

Jeumpa.com | ACEH UTARA – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengadakan pertemuan silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Aceh Utara dalam upaya melihat peluang pemenuhan hak perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh juga korban kekerasan seksual ( KS) , Kamis (8/6/2023).

baca juga : https://www.jeumpa.com/kkr-aceh-bersama-dp3a-bahas-peluang-pemenuhan-hak-perempuan-korban-dan-korban-ks/

Kepada Jeumpa.com, Sharli Maidelina, Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh menyampaikan bahwa KKR Aceh telah mengambil pernyataan lebih dari 5.000 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Sebanyak 1.000 data yang ditelaah ulang, terdapat 269 korban perempuan di Aceh Utara, 54 kasus kekerasan seksual, 32 korban laki-laki, dan 22 korban perempuan.

“Audiensi kali ini kami memaparkan kondisi korban serta layanan pemulihan yang dibutuhkan serta melihat peluang-peluang pemenuhan hak korban seperti rehab psikis dan pemberdayaan. Harapannya pemerintah dapat menyinkronkan kegiatan di dinas untuk mengakomodir data korban dari KKR Aceh serta tidak perlu ragu dengan keabsahan data tersebut.

Apalagi salah satu mandat KKR Aceh selain pengungkapan kebenaran juga rekomendasi reparasi maka advokasi agar rekomendasi tersebut bisa terealisasi adalah bagian dari yang sedang kami upayakan” ujarnya kepada wartawan (11/6/2023)

Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh/ Komisioner Sharli Maidelina memaparkan progress kerja KKR Aceh dan data perempuan korban dan korban KS di Aceh Utara di ruang Kadis Sosial dan PPPA Aceh Utara, Kamis (8/6/2023)

Sementara Kepala Dinas Sosial dan PPPA Aceh Utara, Fuad Mukhtar mengatakan bahwa dengan adanya pertemuan ini semoga kedepan bisa dilakukan kerjasama antara dua lembaga.

Pada kesempatan yang sama juga Kabid PP Dinsos dan PPPA Aceh Utara, Juairiah SH, menyampaikan bahwa silaturrahmi tentunya dapat saling bertukar informasi terkait peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

“Terimakasih banyak kepada buk Sharli dan tim dari KKR Aceh atas kedatangannya, karena sebelumnya kami minim informasi terkait hal ini. Semoga korban yang didata KKR Aceh memang korban sesungguhnya mengalami pelanggaran HAM dan mudah-mudahan kedepan ada program pemulihan untuk korban” ujarnya.

Foto : Pokja Perempuan KKR Aceh bersama lembaga pendamping korban/ CSO di Aceh Utara

Adapun Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh juga menyampaikan bahwa selain berkoordinasi dengan dinas sosial dan PPPA Aceh Utara, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan lembaga pendamping korban di wilayah tersebut guna menyampaikan progress KKR Aceh.

“Kita juga adakan pertemuan sebagai silaturahmi dan sharing bersama beberapa lembaga yang selama ini konsen mendampingi korban untuk menyampaikan progress KKR Aceh serta hal apa saja yang bisa kita lakukan bersama dalam upaya mengadvokasi pemenuhan hak perempuan korban dan korban KS” pungkasnya. (4nd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *