KKR Aceh Minta DPD RI Fasilitasi Kolaborasi Nasional untuk Pemulihan Korban Konflik

Jeumpa Media | Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menyatakan komitmennya mendukung penguatan kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, termasuk mendorong pemenuhan hak-hak korban konflik melalui reparasi dan dukungan kebijakan di tingkat nasional.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Komisioner KKR Aceh di Gedung DPD RI Aceh, Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (27/7/2026). Pertemuan dihadiri Komisioner KKR Aceh Bustami, Yuliati, Sharli Maidelina, Safriadi, serta sejumlah anggota kelompok kerja KKR Aceh.

Dalam pertemuan itu, KKR Aceh memaparkan capaian selama dua periode, mulai dari pengambilan pernyataan korban, penyusunan laporan temuan dan laporan kinerja lima tahun, hingga pelaksanaan rekomendasi reparasi.

Komisioner KKR Aceh, Bustami, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan pelaksanaan mandat KKR Aceh, baik dalam pengungkapan kebenaran, reparasi, maupun rekonsiliasi.

“Selain penguatan di tingkat daerah, kami juga berharap adanya dukungan di tingkat nasional agar rekomendasi dan kerja-kerja KKR Aceh dapat ditindaklanjuti secara lebih luas,” ujar Bustami.

Sementara itu, Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina, berharap DPD RI dapat memfasilitasi forum koordinasi lintas lembaga yang melibatkan KKR Aceh, LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, forum tersebut penting untuk membuka akses layanan negara, khususnya layanan psikososial bagi korban yang telah memberikan pernyataan kepada KKR Aceh.

Sharli juga mengusulkan agar pemerintah pusat mendorong kementerian terkait memasukkan korban pelanggaran HAM masa lalu sebagai kelompok prioritas dalam berbagai program pemulihan. Selain itu, ia berharap Program Family Development yang pernah dijalankan Baitul Mal Aceh dapat dilanjutkan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Azhari Cage menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan mandat KKR dan berharap Pemerintah Aceh dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung reparasi bagi korban konflik yang telah didata dan memberikan pernyataan kepada KKR Aceh.

Menurutnya,  DPD RI akan terus memperjuangkan agar dana Otonomi Khusus Aceh kembali menjadi 2,5 persen sehingga ruang fiskal Pemerintah Aceh semakin besar, termasuk untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban.

“Kita berharap sebagian dana tersebut dapat dialokasikan untuk memperkuat program pemulihan dan reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh,” ujar Azhari.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *