Jeumpa Media | Bener Meriah – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) telah menyerahkan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran HAM juga laporan temuan KKR Aceh, Selasa (24/9/2024).
Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina SPd CPM mengatakan laporan temuan KKR Aceh ini sebagai gambaran komprehensif tentang apa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Aceh.
“Ada sebanyak 5195 korban yang telah kami lakukan pengambilan pernyataan di periode pertama. Setelah itu kita analisa terkait jenis peristiwa dan motif pelaku dalam laporan temuan ini,” ujarnya.
Kemudian, Komisioner KKR Aceh juga menyerahkan data rekomendasi reparasi korban dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti pemkab setempat.
“Ada sebanyak 302 korban dari Bener Meriah baik korban langsung maupun ahli waris. Harapannya dapat ditindaklanjuti karena pemenuhan hak korban itu menjadi tanggung jawab pemerintah baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota,” tambahnya.
Adapun Pj. Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP mewakili Pj. Bupati Bener Meriah yang menerima kunjungan KKR Aceh menyampaikan bahwa data yang diserahkan akan dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Kami akan pelajari bersama dinas terkait mana yang bisa kita tindaklanjuti dengan juga melihat kemampuan keuangan daerah,” terangnya yang juga didampingi Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, SKM.M.Si.
Adapun dalam penyerahan data tersebut turut hadir Komisioner Safriandi S.Pdi Ketua Pokja Rekonsiliasi dan Bustami M.Sos, Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran.
