Selamatkan Uang Negara 45 Triliun, Kominfo Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online

Jeumpa Media | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya  kini sudah berhasil memblokir 2,6 juta situs judi online dalam periode 17 Juli 2023 – 23 Juli 2024.

Budi Arie juga mengatakan pemblokiran situs tersebut dapat menghambat transaksi judi online di Indonesia dengan jumlah ratusan triliunan. Hal ini karenakan perputaran uang judi online sebesar Rp327 triliun pada 2023 dapat meningkat Rp900 triliun jika tidak dicegah.

“Nah, hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Jadi dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024,” ujar Budi di kantornya, pada Kamis, (25/07/2024).

Menkominfo ini juga mengaku bahwa pihaknya sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp45 triliun usai memblokir 2,6 juta situs judi online tersebut.

“Apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 triliun,” katanya.

Sementara itu, Budi juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk ikut andil  dan berkolaborasi di lintas sektor dalam memberantas judi online ini. Karena, judi online termasuk kategori dari tindak pidana siber atau yang biasa disebut extra territorial crime lintas negara.

Budi juga memastikan, bahwa selama ini Kementerian Kominfo sudah melakukan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memutuskan akses konten judi online. Akan tetapi hal itu masih dibutuhkan tahap-tahap afirmatif lain dalam memberantas judi online.

“Kominfo cuma bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” tuturnya.

Dilansir dari Viva.com, informasi sebelumnya diketahui bahwa Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) juga sudah melakukan pemblokiran 573 akun e-wallet perihal judi online kepada Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Budi mengatakn jika Kemenkominfo turut melakukan permohonan pemblokiran 6.700 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai September 2023 hingga 23 Juli 2024.(ri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *