Jeumpa Media | Jakarta – Komisi I DPR Aceh mengadakan pertemuan konsultasi publik terkait pembahasan revisi – Komisi I DPR Aceh mengadakan pertemuan konsultasi publik terkait pembahasan revisi qanun Jinayat dan KKR Aceh bersama lintas kementrian terkait di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPBA), Senin (19/8/2024)
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan terkait qanun KKR Aceh bahwa penting dilakukan revisi agar mempermudah tugas-tugasnya serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi KKR selama ini,
“Jadi beberapa pasal yang direvisi untuk menyempurnakan yang sebelumnya. Mengingat peran lembaga ini penting untuk memberikan keadilan non yudisial terhadap korban-korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh” ucapnya.

Kemudian, selain lintas kementrian turut hadir dalam pertemuan yaitu perwakilan Komisioner Komnas Perempuan, Komisioner KKR Aceh, tim asistensi Pemerintah Aceh dan Akademisi.
Komisioner KKR Aceh, Bustami menambahkan bahwa bagian revisi qanun yang ditambah atau disempurnakan yaitu salah satunya tentang pembentukan kesekretariatan,
“Jadi jika lembaga ini memiliki kesekretariatan sendiri yang tidak bergabung di lembaga pemerintah yaitu BRA tentu mempermudah kerja-kerjanya” ucapnya.
Kemudian Komisioner KKR Aceh lainnya, Sharli Maidelina turut menyampaikan juga bahwa hal lain yang semakin dipertegas yaitu pengarusutamaan gender,
“Jadi beberapa hal semakin detail diatur juga terkait keterwakilan perempuan untuk susunan komisioner dan stafnya serta dalam pertemuan ini kita butuh pendapat atau masukan untuk menjawab persoalan mata anggaran agar tidak bertentangan dengan regulasi” katanya.
Sementara komisioner Safriandi menjelaskan pentingnya memperkuat lembaga kekhususan di Aceh ini,
“perhatian terhadap penguatan lembaga ini penting demi memberikan keadilan kepada korban untuk memperkuat perdamaian ” pungkasnya.
Adapun lintas Kementrian terkait yang hadir yaitu kementrian dalam negeri, Kementrian PPPA, Polhukam, Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Agama.(And)
