Komisi VII DPRA Membahas Penegakan Syariat Islam Bersama Mahkamah Syar’iyah Aceh

Jeumpa Media| Banda Aceh- Komisi VII Bidang Keistimewaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat bersama pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Rabu, (5/2/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh ini untuk menyampaikan dukungan dan komitmen DPRA terhadap program kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dr. H. Rafiuddin, M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah telah menjadi solusi yang saling menguntungkan terhadap konflik dan pemenuhan tuntutan penerapan syariat islam di Aceh yang terjadi di masa lalu.

Diketahui bahwa Pemerintah Pusat telah menyetujui pemberian hak otonomi khusus kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 dalam bidang peradilan dan penegakan hukum Islam.

“Namun, sejak lembaga ini diresmikan pada tahun 2003, Peradilan Syariat Islam ini tidak pernah dijadikan sebagai mitra strategis oleh DPR dan Pemerintah Aceh,” ujar Rafiuddin pada Jumat, (7/2/2025).

Rafiuddin mengatakan bahwa Pemerintah Aceh sendiri telah menyerahkan hak otonomi khusus kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait hal-hal yang berhubungan dengan pekara Jinayat (Pidana Islam) dan Muamalah (termasuk sengketa ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah) pada Qanun Aceh yang telah disahkan oleh DPRA.

Namun dalam pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah belum mendapatkan anggaran dari Pemerintah Aceh untuk penerapan fungsinya dan programnya.

“Untuk itu, kami berharap agar ada kepedulian dari Komisi VII DPRA dalam menjaga dan merawat kekhususan Aceh ini ke depannya,” ucap Rafiuddin.

Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai Ketua Komisi VII DPR Aceh, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan syariat serta akan memberikan anggaran kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam menegakkan peradilan syariat Islam.

Selain itu, diketahui bahwa rapat ini dihadiri oleh pihak DPRA, Wakil Ketua Komisi VII Romi Syahputra, S.E., Zamzami, Muhammad Wali, dan Sutarmi.

Sedangkan dari pihak Mahkamah Syar’iyah diwakili oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Basuni, S.H., M.H., Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Munir, S.H., M.H., Dr. Amiruddin, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Khairuddin, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, SH.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Yusnardi, S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, S.H.I., Kabang Perencanaan dan Kepegawaian Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mashuri, S.Ag., serta pejabat lainnya di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *