Jeumpa Media | Banda Aceh- Seorang wartawan di Pidie Jaya, Ismail M Adam alias Ismed mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari seorang geuchik atau kepala desa.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ismed dianiaya oleh sang geuchik ketika sedang beristirahat di warung kopi. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh pun mengecam sikap sang geuchik yang melakukan tindak penganiayaan tersebut.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan ini berawal saat Ismed sedang menikmati secangkir kopi usai pulang liputan bersama sang isteri di kios yang berada di desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Jumat malam, (24/1/2025).
Tak lama tampak sang Geuchik atau Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya yang melintas. Karena melihat keberadaan Ismed, ia pun lantas berbalik arah menemui Ismed.
Namun tanpa di duga, Geuchik tersebut malah menarik leher Ismed, dan langsung melayangkan sebuah pukulan tepat ke wajah Ismed.
Beruntungnya Ismed sempat mengelak sehingga pukulan hanya menyerempet bagian pundaknya.
Buka hanya itu, sang kepala desa itu kemudian menarik Ismed secara paksa menuju ke tengah jalan yang berjarak sekitar dua meter dari kios.
Geuchik Is juga mencecar Ismed dengan bertanya mengapa Ismed menulis berita terkait polindes di desanya tanpa meminta izin darinya terlebih dahulu.
Ismed pun heran dan berbalik mempertanyaan kan mengapa dirinya harus meminta izin terlebih dahulu padanya saat ingin menulis berita.
Namun, sang geuchik malah semakin membabi buta dan melayangkan pukulan pada Ismed.
Ismed akhirnya tersungkur ke atas aspal. Tak berhenti disitu, Geuchik Is juga sempat menginjak kaki kirinya-siku Ismed hingga ia mengalami luka dan berdarah.
Meski demikian, Ismed berusaha meminta maaf kepada Is dan ingin membicarakan perihal tersebut. Namun Is malah mencaci maki Ismed.
Berdasarkan hal tersebut, di duga penganiayaan yang dialami Ismed berkaitan erat dengan pemberitaan tentang Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang ada di Desa Cot Setui.
Berita yang mengungkap kondisi polindes ditumbuhi semak-belukar dan tayang di portal berita online. Is juga telah mengkonfimasi pada tim KKJ Aceh jika bahwa penganiayaan tersebut karena pemberitaan.
Saat itu Ismed datang ke polindes bersama Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward untuk inspeksi mendadak menanggapi laporan tentang kondisi polindes dan Ismed diminta untuk meliput selama sidak.
Selain itu Ismed juga mendapatkan penganiayaan oleh is di halaman polindes. Saat itu Is menarik baju Ismed, hingga memaki dan melayangkan pukulan sebanyak 2 kali.
Geuchik Is kemudian berteriak memanggil Mt seorang bidan desa yang sebelumnya sempat dipanghil oleh Is. Melihat keberadaan Ismed, sang bidan desa itu pun mencak-mencak dan melontarkan kata-kata yang memojokkan Ismed karena telah menulis berita tentang kondisi polindes.
Tak lama datang seorang warga yang ikut nimbrung dan memarahi Ismed karena dianggap mencampuri urusan desa orang lain dengan menayangkan berita miring terkait polindes.
Is akhirnya pergi dan memberi ultimatum agar Ismed merekam video permintaan maaf karena meliput di desa orang lain tanpa izin. Is mengancam jika dalam waktu hingga tengah malam tidak membuat pernyataan maaf, Is akan menyambangi rumahnya.
Tidak lama, datang anak laki-laki Mt yang mengamuk dan mengancam dengan parang yang dibawa keluar dari dalam polindes, tetapi Mt menahannya dan meminta Ismed segera pergi dari tempat itu.
Penganiayaan yang dialami Ismed ini juga dilakukan oleh Is di depan istri Ismed. Is mengancam akan menceburkan isteri Ismed ke dalam sumur apabila berani merekam kekerasan yang dia lakukan.
Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan tersebut ke polsek setempat. Info terakhir menyatakan jika kepolisian telah memanggil empat saksi terkait kasus ini.
KKJ dan Perlindungan hukum
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Untuk itu, KKJ Aceh menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum yang dapat dilihat ketentuannya pada pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999).
Konsekuensi dari adanya perlindungan hukum ini menegaskan bahwa terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan apalagi pembunuhan sejauh kerja-kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, hukum di Indonesia juga mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan informasi sebagai yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers.
Dalam UU yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam dengan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Is juga melanggar aspek pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia.
Berkenaan dengan perkara ini, Komite Keselamtan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:
1. Mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed secara UU Pers dan KUHP;
2. Mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
3. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers;
4. Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik;
5. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme;
6. Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.(Ril)
