Jeumpa.com | BANDA ACEH – Komnas HAM melakukan pemantauan di empat lokasi penampungan sementara Pengungsi Rohingya Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, SKB Cot Gapu Bireuen, Pante Kulee Bate dan Mina Raya Padang Tijie Pidie.
Dalam kunjungan itu, Komnas HAM menekankan agar penanganan pengungsi Rohingya harus merujuk Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Dikutip dari SerambiNews.com, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama mengatakan, dari temuan lapangan itu nantinya, akan menjadi laporan dan dibahas dalam rapat Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI guna penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah dan UNHCR.
Dia mengatakan, kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi, semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi.
“Hal itu dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia, yaitu Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” kata Sepriady, Selasa (5/12/2023).
Dimana kata dia, dalam Perpres itu disebutkan, penanganan pengungsi merujuk pada ketentuan internasional yang berlaku umum dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena hal itu pula lanjut dia, semua pihak harus konsisten untuk melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.
“Perlu ada atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut. Sehingga situasi yang menempatkan/mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap para pengungsi Rohingya tersebut. UNHCR harus terus meningkatkan koordinasinya dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Polhukam, Kemenlu dan Satgas Penanganan Pengungsi.
Selain itu juga para pihak harus memastikan, pengungsi tidak meninggalkan lokasi pengungsian secara ilegal/tanpa izin sebagaimana yang terjadi selama ini. “Karena tindakan demikian berpotensi pada terjadinya penyelundupan orang dan human trafficking,” pungkasnya.
