Komnas Perempuan Desak Pemerintah Terapkan 10 Langkah Rekomendasi Lindungi Perempuan dan Anak di Sumatera

Jeumpa Media | Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis serangkaian rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah pusat, lembaga negara, hingga pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan kelompok rentan yang terdampak bencana banjir, longsor, dan kerusakan ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rekomendasi tersebut dirumuskan setelah Komnas Perempuan menyoroti besarnya skala bencana meliputi sedikitnya 45 kabupaten/kota di tiga provinsi, ribuan warga mengungsi, dan kondisi fasilitas publik yang lumpuh. Lembaga ini menegaskan bahwa perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta perempuan adat menghadapi risiko berlapis yang membutuhkan respons negara yang cepat, terukur, dan berbasis hak asasi manusia.

Berikut  10 langkah rekomendasi Komnas Perempuan:
  1. Presiden RI. Komnas Perempuan meminta Presiden mempertimbangkan penetapan status bencana nasional, mengingat tingginya jumlah korban jiwa dan luas wilayah terdampak. Presiden juga diminta memimpin koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan fokus pada perlindungan perempuan dan kelompok rentan.
  2. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Komnas Perempuan meminta jaminan keamanan bagi masyarakat, termasuk mencegah kriminalisasi Pembela HAM dan Perempuan Pembela HAM yang berjuang dalam isu lingkungan dan sumber daya alam.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Komnas Perempuan mendesak KLHK melakukan: Audit ekologis menyeluruh di wilayah terdampak, Meninjau ulang dan jika perlu mencabut izin usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Mempercepat pemulihan ekosistem serta meminta pertanggungjawaban pihak yang merusak lingkungan.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. KPPA diminta memastikan layanan perlindungan perempuan tersedia di semua posko, termasuk UPTD PPA, serta menjamin kebutuhan spesifik perempuan pada seluruh fase penanganan bencana.
  5. Kementerian Sosial. Kemensos diminta menyalurkan bantuan sosial secara inklusif dan adil gender, serta memaksimalkan peran pekerja sosial dalam pendampingan kelompok rentan.
  6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komnas Perempuan menekankan pentingnya percepatan perbaikan fasilitas umum seperti jalur transportasi, air bersih, fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan dalam setiap tahap pembangunan ulang.
  7. BNPB dan BPBD. Rekomendasi mencakup: Mengintegrasikan perlindungan perempuan dan penanganan kekerasan berbasis gender dalam SOP bencana. Melibatkan mitra layanan lokal dalam pengelolaan posko dan pendataan korban.
  8. DPR RI. Komnas Perempuan mendorong DPR untuk mengevaluasi regulasi yang membuka ruang eksploitasi sumber daya alam, Mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.
  9. Pemerintah Daerah. Pemda diminta menjadikan perspektif gender dan HAM sebagai dasar respons bencana, termasuk: Penyediaan ruang aman dan mekanisme pengaduan; Distribusi logistik yang mengakomodasi kebutuhan perempuan; Pendataan kerentanan perempuan dalam seluruh tahapan penanganan.
  10. Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara. Komnas Perempuan meminta para pejabat menghentikan narasi yang menyalahkan korban dan memastikan komunikasi publik selalu berbasis data, empatik, dan menghormati hak asasi.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa rangkaian rekomendasi ini bukan hanya respons terhadap bencana saat ini, tetapi juga langkah mendesak untuk menghentikan siklus kerentanan perempuan akibat kerusakan ekologis, kebijakan ekstraktif, dan minimnya perlindungan struktural.

“Negara harus hadir bukan hanya dalam bentuk bantuan darurat, tetapi juga dengan memastikan keadilan ekologis, perlindungan hukum, dan pemulihan yang adil gender,” tegas Komnas Perempuan dalam pernyataannya.

Lembaga ini memastikan akan terus memantau implementasi rekomendasi serta bekerja bersama organisasi lokal, masyarakat adat, relawan, dan pemerintah dalam memastikan pemulihan yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh perempuan di tiga provinsi terdampak.(*) wa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *