KontraS dan KKR Aceh Gelar Diskusi Laporan Pelanggaran HAM

Jeumpa.com | Banda Aceh – Dalam upaya pengungkapan kebenaran, Kontras Aceh bersama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar diskusi dan penyerahan laporan tematik Pelanggaran HAM masa lalu di Hotel The Pade, Jumat (08/03/2024).

Fuadi Mardhatillah dari KontraS Aceh menyampaikan bahwa Laporan tematik tersebut merupakan uraian peristiwa, pola kekerasan serta dampak terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu dalam proses pengambilan pernyataan yang dilakukan Kontras bersama KKR Aceh rentang waktu Maret – Oktober 2023. Sedikitnya 493 pernyataan korban langsung maupun ahli waris dianalisis dalam laporan tersebut.

Ket : KontraS Aceh Menyerahkan Laporan Tematik ke Komisioner KKR Aceh, Jumat (8/3/2024)
Ket : KontraS Aceh Menyerahkan Laporan Tematik ke Komisioner KKR Aceh, Jumat (8/3/2024)

Sementara Bisma Yadhi Putra , sebagai peneliti juga menerangkan beberapa pola dan peristiwa yang masih dikenang korban termasuk hari kemerdekaan 17 Agustus, bagi sebagian korban adalah hari kekerasan yang mereka alami.

“Jadi harusnya hari tersebut yang dikenang adalah hari kemerdekaan, namun korban malah mengenang itu sebagai hari mereka mengalami kekerasan di tanggal tersebut” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua KKR Aceh, Oni Imelva dalam paparannya menyebut bahwa dalam pengambilan pernyataan terungkap bahwa sebagian besar tindakan kekerasan yang dialami korban tidak berdiri sendiri, artinya ada tindakan yang mendahuluinya dan juga setelahnya.
” Jadi satu korban itu bisa mengalami sampai 10 kali penyiksaan yang berulang oleh pelaku yang berbeda bahkan bisa saja setelah orang tuanya, lalu anaknya pun mengalami kekerasan” ungkapnya.

Lanjut Oni , mirisnya sebagian korban penyiksaan juga ada yang mengalami cacat permanen sehingga harus ditangani oleh 4 dokter spesialis, karena dampak kekerasan yang mereka alami membuat komplikasi, patah tulang rusuk, terganggu jantung, paru-paru dan sebagainya.

“Sayangnya lagi meski sebagian korban ada yang telah ditangani LPSK yaitu mendapat kartu hijau untuk berobat gratis, namun itu hanya berlaku 6 bulan. Padahal korban sakitnya masih diderita sampai saat ini sehingga pemulihan yang pernah diberikan oleh pemerintah itu masih belum cukup, inilah yang harus dipikirkan” tutup nya.

Diskusi tersebut juga didukung Nurani Perdamaian Indonesia (NIPD) dan turut hadir perwakilan Pemerintah Aceh, organisasi masyarakat sipil dan akademisi serta organisasi kampus dengan tujuan mendorong pemahaman bersama terkait tindak lanjut reparasi korban hasil temuan tersebut. (Ma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *