Korupsi Timah 271 Triliun Crazy Rich Helena Lim Terancam Bui

Jeumpa Media | Jakarta – Crazy Rich PIK Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka ke-15 kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Dilansir dari Kompas, Helena kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari tanggal (26/03/2024) sampai (14/03/2024).

Helena diduga membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Ia diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dana tersebut kemudian digunakan untuk keuntungan pribadinya dan tersangka lain.

Pemilik rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *