KPK Khawatir, UU BUMN Malah Jadi Kesempatan Direksi Korupsi!

Jeumpa Media | Jakarta- Mantan dari Penyidik KPK yaitu Yudi Purnomo Harahap khawatir hingga mengingatkan agar para direksi BUMN untuk tidak melakukan korupsi.

Hal tersebut disampaikannya meskipun aturan Undang-undang BUMN menyatakan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama, tetapi bukan berati direksi bisa bebas untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai klausul bahwa mereka bukan penyelenggara negara sehingga tidak lagi ditangani KPK, bahkan tidak wajib lagi LHKPN karena bukan penyelenggara negara, seperti itu. Maka tentu jangan diartikan bisa berbuat semaunya di BUMN,” ujar Yudi kepada media, Rabu (7/5/2025).

“Artinya jangan menganggap ini kesempatan untuk korupsi seperti yang sudah dilakukan para pendahulu mereka sehingga kita tahu dari yang viral beredar korupsi ratusan miliar hingga ratusan triliun peringkat 1 dan 10 didominasi oleh BUMN,” lanjutnya.

Yudi mengungkapkan bahwa ia sebenarnya sangat kecewa perihal aturan baru karena direksi-komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Yudi mengatakan bahwa aturan itu malah lahir di tengah kasus korupsi merajalela di Indonesia.

“Tentu kita menyayangkan bahwa di tengah kondisi BUMN saat ini, di mana kasus korupsi merajalela namun ternyata di dalam revisi UU BUMN malah secara tegas menyatakan organ BUMN seperti komisaris, direksi maupun dewan pengawas BUMN itu bukan penyelenggara negara,” keluhnya.

Mantan Penyidik KPK ini juga mengaku jika  UU BUMN ini adalah suatu kemunduran tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski demikian, bagaimanapun dirinya mengaku tetap menghormati UU BUMN yang telah disahkan itu walaupun sangat pahit.

“Tentu ini diartikan sebagai suatu kemunduran dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di BUMN terkait dengan upaya memberantas korupsi,” tuturnya.

“Dengan tidak lagi dipantau oleh KPK ini adalah suatu politik hukum yang tentu harus kita hormati betapapun pahitnya namun sudah diketok artinya pemerintah dan DPR sudah setuju,” sambungnya.

Yudi juga turut berharap semoga akan ada sistem yang dapat mencegah terjadinya korupsi di BUMN. Ia pun sangat berharap agar tidak ada lagi kasus para direksi-komisaris atau petinggi-petinggi yang nekat melakukan korupsi setelah UU BUMN tersebut disahkan.

“Kita berharap ada sistem yang mampu untuk mencegah terjadinya korupsi di BUMN sehingga kemudian tidak ada pengaruh ketika mereka penyelenggara negara ketika terjadi suatu penyimpangan penyalahgunaan wewenang apalagi tindak pidana korupsi,” pungkas Yudi.

Sebagai informasi, aturan yang tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, memiliki pasal yang berbunyi yaitu:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *