Jeumpa Media | Aceh Barat – Kepala Teknik Tambang Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), Munawir, mendesak PT Indoasia Mineral Persada (PT IMP) untuk menghentikan aktivitas penambangan emas di Gampong Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Sebab, perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin.
“Pelanggaran ini sangat serius dan saya menginginkan agar kapal keruk Indoasia berhenti serta meninggalkan area izin usaha pertambangan (IUP) KPPA karena mereka telah melanggar hasil mediasi,” kata Munawir dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, (14/6/2024) lalu.
Munawir mengungkapkan bahwa dia telah memperingatkan PT IMP untuk menghentikan kegiatan penambangan hingga kesepakatan baru tercapai.
“Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan,” tambahnya.
Menurut Munawir, PT IMP sebelumnya telah berjanji untuk menghentikan aktivitas penambangan sesuai dengan hasil mediasi dengan inspektorat tambang di Banda Aceh pada 5 Juli lalu.
“Namun, hingga kemarin, PT IMP masih terus melakukan penambangan di area IUP KPPA, dengan bukti berupa foto dan video yang dikirimkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Munawir menambahkan bahwa aktivitas PT IMP merugikan KPPA dan mencerminkan kurangnya etika bisnis serta ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi dari Pemerintah Aceh.
“Ini sangat merugikan KPPA dan menunjukkan tidak adanya etika bisnis yang baik dari PT IMP,” tutup Munawir. (AP)
