Jeumpa Media | Jakarta – Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada periode Agustus 2024, angka tenaga kerja ter-PHK yang awalnya 23,72% meningkat menjadi 46.240, dibandingkan periode Agustus 2023 sebesar 37.375, Minggu (22/09/2024).
Dilansir dari CNBC, tutupnya pabrik dalam negeri menjadi alasan yang mendorong tingginya angka tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini pun berdampak pada anjloknya perekonomian Indonesia.
Lima provinsi tercatat memiliki peningkatan jumlah tenaga kerja ter-PHK per Agustus 2024.
Posisi pertama adalah Bangka Belitung mencatat peningkatan jumlah tenaga kerja ter-PHK per Agustus 2024 naik sebesar 5.375,76%, yaitu dari 33 tenaga kerja pada Agustus 2023 menjadi 1.807 tenaga kerja.
Di urutan kedua terdapat Sulawesi Tenggara yang mengalami kenaikan sebanyak 672,5%.
Diikuti oleh Sumatera Barat pada posisi ketiga dengan kenaikan 584,91%. Urutan keempat ditempati oleh DKI Jakarta yang naik 575,93%. Terakhir, pada posisi kelima terdapat Sumatera Utara dengan kenaikan sebesar 498,89%.
Pabrik tekstil dalam negeri merupakan salah satu penyumbang jumlah PHK terbesar.
Terbaru, PT Sinar Panca Jaya di Semarang yang bergerak di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami kebangkrutan.
Awalnya, pabrik TPT di Semarang memiliki 3.000-an pekerja. Setelah bangkrut, PHK dilakukan secara bertahap, hingga sekitar 340 pekerjanya terkena PHK pada Agustus 2024 lalu.
Sementara itu, PHK merupakan hal yang menyedihkan bagi pekerja. Hal tersebut dikarenakan mereka kehilangan sumber pekerjaan yang akan berdampak besar pada kehidupan.
