Jeumpa Aceh | Banda Aceh – Upaya panjang Pemerintah Aceh memperjuangkan kepastian status tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) memasuki babak baru.
Sebanyak 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh dipastikan akan ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, setelah adanya koordinasi intensif Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan pemerintah pusat.
Gubernur Mualem secara langsung menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini Di sela-sela kesibukannya menangani bencana banjir Aceh untuk memperjuangkan percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu bagi Pemerintah Aceh pada Rabu malam (10/12/2025).
Langkah tersebut diambil setelah Gubernur menerima laporan dari Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.
Dalam komunikasi dengan Menteri PAN-RB, Gubernur Mualem menegaskan pentingnya kepastian status bagi ribuan pegawai Non-ASN Aceh.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Mualem.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB menyatakan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus dari Gubernur Aceh. Gubernur Mualem kemudian memastikan kembali proses pengesahan dengan menghubungi Menteri Sekretaris Negara dan mendapat respons positif.
Hasil dari koordinasi lintas kementerian tersebut, Kementerian PAN-RB menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1308 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Keputusan Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Desember 2025 terkait penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Jumlah formasi yang ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai dengan usulan Pemerintah Aceh sebelumnya.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan komunikasi efektif yang dilakukan Gubernur Aceh.
“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak tenaga Non-ASN benar-benar terealisasi.
“Ini perjuangan kita untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah terwujud, terima kasih kepada Mensesneg dan MenPAN-RB,” kata Mualem.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025. Pengisian dilakukan sesuai buku petunjuk serta wajib melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Aceh, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran BKA, terus mengupayakan yang terbaik agar 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh status PPPK Paruh Waktu dan NIP setelah pengisian DRH,” ujar Nasir.(*)
