Mediasi Sengketa Pembayaran Proyek Gedung FKIP USK Tidak Membuahkan Hasil

Jeumpa Media | Banda Aceh – Mediasi pekara gugatan perdata perkara sengketa upah pembangunan proyek pembangunan gedung FKIP Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa, (29/4/2025).

Mediasi tidak membuahkan hasil lantaran pihak tergugat, yaitu Rektor USK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) USK tidak menghadiri sidang.

Rizal Nurraziq selaku kuasa hukum penguasa jasa kontruksi CV. Jurongme menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan kehadiran pihak tergugat pada agenda mediasi yang telah dijadwalkan ulang pada Selasa, (6/5/2025).

Kasus Sengketa Pembayaran Upah Proyek Pembangunan Gedung FKIP USK

Pembangunan gedung baru FKIP USK menyisakan masalah yang cukup kompleks, lantaran pihak penyedia jasa asal Aceh Utara ,CV. Jurongme Company mengaku tidak dibayar sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) USK pada proyek pengadaan pekerjaan tahap dua.

Melansir dari Modus Aceh, hal ini membuat Direktur CV. Jurongme, Samsul Bahri menggugat perdata Kemendikti Sains dan Teknologi RI serta Universitas Syiah Kuala sebagai tergugat satu,Dr. Suriadi (PPK USK) sebagai tergugat dua, CV. Sarena Consultan sebagai tergugat tiga, Zedi Fajro ST (Direktur CV. Sarena Consultant sebagai tergugat empat, Tria Juwita (Wakil Direktur CV. Sarena Consultant) sebagai tergugat lima, Agus Fitriawan (Wakil Dorektir II CV. Sarena Consultant) sebagai tergugat enam, Muamar ST (Team Leader Konsultan Pengawas CV. Sarena Consultant) sebagai tergugat tujuh dan Muhammad Churrany (Pimpinan Consultant CV. Sarena Consultant) sebagai tergugat delapan.

Menurut Haspian Yusuf Ritonga, selaku kuasa hukum Samsul Bahri, sebelum melakukan gugatan perdata, pihaknya telah mengajukan surat peringatan kepada PPK USK pada tanggal 10 Februari 2025 untuk memberi waktu kepada pihak PPK USK untuk memberi kejelasan pembayan upah tahap dua di Gedung FKIP USK. Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga CV. Jurongme beranggapan bahwa masalah tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah internal.

Kendati tidak hadir pada tahap mediasi, para pihak tergugat diketahui menghadiri sidang perdana. Seperti Rektor USK, Prof. Dr. Marwan diwakili oleh Prof. Darwawan dan timnya, pihak PPK USK, Dr. Suriadi yang menghadiri langsung persidangan yang digelar pada Rabu, (23/4/2025).(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *