Jeumpa Media | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setuju jika judi online masuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/05/2024).
Dilansir dari CNN, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah tindakan hukum di ruang internasional.
“Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ,” ujar Budi.
Budi menyebutkan jika perputaran uang judi online di Indonesia tembus angka Rp. 427 T sepanjang 2023 hingga Januari-Maret 2024. Dari ratusan triliun tersebut, Budi menduga ada praktik TPPU.
“Dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga berpendapat jika judi online lebih mudah ditindak lewat TPPU.
Hal tersebut terkait perbedaan regulasi antara Indonesia dan beberapa negara tetangga mengenai judi. Seperti negara Filipina yang melegalkan aktivitas tersebut.
“Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang ‘judi kami diatur’, susah kita mau mengejar orangnya,” pungkasnya. (Tsy)
