Jeumpa Media | Jakarta- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, nomor urut 1 yaitu Sulaiman Tole dan Abdul Hamid, dalam sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Putusan MK tersebut dibaca secara bergantian yang dimulai oleh Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI, hingga seluruh anggota majelis hakim.
Setelah melakukan pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa tidak terbukti ada kecurangan dalam proses penghitungan suara seperti yang diajukan oleh pemohon.
Sementara itu, Iskandar berharap agar masyarakat dapat bersatu dalam membangun Aceh Timur bersama.
“Saya mengharapkan seluruh masyarakat, tidak lagi berpolemik siapa menang dan siapa kalah. Mari membangun Aceh Timur masa depan,” harap Iskandar.
Diketahui, Iskandar Usman Al Farlaky berpasangan dengan Ketua Partai Gerindra Aceh Timur yaitu T Zainal Abidin pada nomor 03.
Sedangkan Iskandar sebelumnya pernah menjadi jurnalis Serambi Indonesia (Kompas Group) di Aceh, bahkan anggota DPRD Provinsi Aceh selama dua periode.
Hingga di periode ketiga, kader Partai Aceh ini kemudian terpilih kembali di DPRD akan tetapi ia memilih mengundurkan diri untuk dapat menjadi bupati Aceh Timur.
Di sisi lain, Iskandar mengapresiasi seluruh partai yang telah mendukung dirinya, mulai dari eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), relawan, dan seluruh pendukung pada Pilkada 2024 lalu.
“Mari membangun Aceh Timur lima tahun mendatang. Tidak ada lagi pasangan 01, 02, dan seterusnya. Sekarang sama-sama mari membangun Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya.
Dilansir dari Kompas, Iskandar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama meraih Aceh Timur garang sesuai visi dan misi nya saat kampanye.
Sebagai informasi, Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu daerah yang masuk dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI.
Namun, hari ini, MK telah menyatakan bahwa Iskandar dan Zainal telah resmi terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Aceh Timur periode 2025-2030. (RA)
