Jeumpa.com | Aceh Timur – Personil Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 83 batang kayu olahan tanpa dokumen di Jalan Lintas persisnya di Desa Kliet, Ranto Peureulak, Aceh Timur beserta satu unit mobil jenis pickup Kamis (25/01/2024).
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti Bersama barang bukti berikut tersangka berinisial HA (50), warga Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Adapun Penangkapan tersebut berhasil diungkap petugas setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan pada hari Selasa (23/1) dini hari.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Riza SE SH MH, kepada awak media, Kamis (25/1).mengatakan “Tersangka dan barang bukti mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI bersidi 83 batang kayu olahan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Muhammad Riza.
Riza menyebutkan pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melaksanakan giat patroli rutin. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, ada sebuah mobil pick up sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari arah Serbajadi (selatan) menuju Peureulak (utara).
“Begitu memperoleh informasi ini tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan melintasi jalan lintas provinsi, kemudian petugas menghentikannya di Kliet, Ranto Peureulak,” Lanjut riza.
“Ketika diperiksa, yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan kelengkapan dokumen kayu tersebut, sehingga pelaku bersama barang bukti diangkut ke Polres Aceh Timur. Tersangka mengaku bahwa kayu tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AM warga Lokop,” tuturnya.
Setelah mendapatkan keterangan HA secara rinci, lalu keesokan harinya Tim Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM di Serbajadi, namun setelah didatangi rumahnya ternyata AM telah terlebih dahulu melarikan diri.
Atas perbuatannya yang melanggr hukum, tersangka HA dijerat Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun” Tutup mantan Kapolsek Ganda Pura Polres Aceh Besar.(nj)
