Jeumpa Media | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dede Irawan, seorang prajurit TNI AL, yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hasfiani, seorang warga sipil yang bekerja sebagai sales mobil di Aceh Utara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (27/05/2025).
Sidang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya yang sejalan dengan keterangan para saksi.
Dede Irawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya di TNI AL. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum keluarga korban, Saifullah Noor, menyatakan menghormati keputusan yang telah diambil majelis hakim. Ia meyakini bahwa pertimbangan hukum telah dilakukan secara cermat dan objektif.
“Kami percaya bahwa hakim telah menjalankan tugasnya dengan profesional. Terkait mengapa vonisnya demikian, tentu itu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” ujar Saifullah kepada wartawan.
Yeni Mulyani, istri korban, juga hadir dalam persidangan dan mengungkapkan kesedihannya. Meski berat, ia tetap menerima keputusan pengadilan. “Saya hanya mengikuti keputusan hakim saja,” ujarnya lirih.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat militer aktif dan tindakan kejahatan yang dilakukan secara brutal. Vonis ini diharapkan menjadi preseden hukum bagi kasus serupa ke depannya.(Hul)
