Ortu Gunakan Amplop Lebaran Anak, Ini Aturan Islam

Jeumpa Media | Jakarta – Setiap lebaran sudah menjadi rutinitas bagi anak-anak mendapatkan oleh-oleh dari keluarganya baik dari pihak ayah atau ibu mereka, dan ini menjadi sebuah momen sangat membahagiakan yang dinanti-nanti.

Biasanya uang THR ini sering dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak. Namun, kerap kali orangtua justru mengambil alih.

Apakah orangtua diperbolehkan menggunakan uang THR anak? Berikut penjelasannya.

Di kutip dari liputan6, Anak adalah salah satu makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan (kewalian) dari segi pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu hadir karena yang bersangkutan tidak memiliki kalayakan dalam melindungi diri seperti anak yang belum mumayyiz atau tidak memenuhi kelayakan seperti anak dengan usia mumayyiz.

Ketika anak menerima hibah atau hadiah amplop berisi uang pada saat hari raya, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan sebagai berikut:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya: “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.”

Bagaimana dengan hak penggunaan yang dimiliki orangtua?

Orang tua bertanggung jawab untuk mendayagunakan uang anaknya agar berkembang. Tetapi secara minimal bertanggung jawab menjaga agar tidak habis sia-sia.

Secara umum, orangtua hanya boleh menggunakan untuk kepentingan kemaslahatan anak. Dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan dirinya pada transaksi atau akad yang murni merugikan anak.

وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً

Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).

Dari berbagai keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa orangtua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anak dan menggunakannya untuk belanja kepentingan pribadi. Disarankan untuk berhati-hati dalam menggelola aset atau uang lebaran sang anak. (YM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *