Paman Lecehkan Ponakan, Pria Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Jeumpa.com | Takengon – Diduga lecehkan anak bawah umur, seorang warga salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah inisial BS (52), ditangkap polisi, Jumat (08/03/2024).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari bibi korban yang melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Selasa (02/01/2024), sesuai LPB/01/I/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 02 Januari 2024.

“Dalam laporan, bibi korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang berusia 15 tahun,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (08/03/2024).

Awalnya, tambah Kasat Reskrim, kejadian itu diketahui keluarga ketika korban tidak pulang kerumah selama 2 hari dan setelah menggali informasi melalui teman-temannya, diketahui korban berada dirumah pelaku.

“Merasa aneh dengan perilaku korban, lalu pihak keluarga menanyakan hingga korban mengakui serta menceritakan kejadian yang sebenarnya,” Imbuh Kasat.

Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum dan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Iptu Andika. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *