Pasangan Sesama Jenis Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

Jeumpa Media | Banda Aceh – Dua pria di Banda Aceh, RA dan QH, dijatuhi hukuman 80 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh setelah dinyatakan bersalah melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2025).

Majelis hakim yang diketuai Rokmadi, dengan anggota Ramli dan Sayed Safnizar, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan 80 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Ketua, Rokmadi, saat membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan 85 kali cambuk.

Kasus ini bermula pada 16 April 2025, ketika RA membuka aplikasi kencan daring saat berada di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Dari aplikasi tersebut, RA mengenal QH dan kemudian mengajaknya untuk bertemu. Pertemuan berlanjut dengan tindakan seksual sesama jenis di salah satu toilet taman.

Keduanya tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah tak lama setelah keluar dari lokasi. Mereka kemudian diamankan dan diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hukuman cambuk atas pelanggaran syariat Islam di Aceh merupakan bentuk penerapan Qanun Jinayat, yang berlaku khusus di provinsi tersebut sebagai daerah istimewa dengan kekhususan penerapan hukum Islam.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *