Pejabat Pemerintah Aceh Ketauan SPPD Fiktif Sejumlah 626 Juta

Jeumpa Media | Banda Aceh – Berdar informasi bahwa terdapat beberapa oknum pejabat dan ASN Pemerintah Aceh akhirnya ketahuan curang saat menggunakan anggaran perjalanan dinasnya. Akhirnya sejumlah Rp 626 juta diperintah meminta setor kembali dana tersebut ke kas daerah.

BPK RI perwakilan Aceh berhasil menemukan kecurangan dalam penggunaan SPPD fiktif tersebut. Modusnya pun berbeda-beda, dimulai dengan mengolah bil hotel, melakukan SPPD ganda, bahkan hingga kelebihan bayar.

Kasus ini ditemukan terbanyak pada Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta dengan total 28 kasus. Berdasarkan data Buku II laporan BPK yang dikutip, pada Minggu (14/7/2024).

  1. Kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas itu terdapat pada lima SKPA. Jumlahnya bervairiasi mulai Rp 140 ribu hingga Rp 4.790.000.

Dilansir dari Kabar Aktual, jumlah paling tinggi kelebihan bayar di BPPA sebesar Rp 1.680.000 atas nama pejabat dengan inisial AA. 

Bukan hanya BPPA, kasus yang sama juga ditemukan di BPKA sebanyak 4 kasus, Bappeda satu kasus, Disdik 2 kasus, dan Dinas Perkim 1 kasus.

Dalam laporan BPK juga disebutkan, bahwa Pemerintah Aceh menganggarkan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 sebesar Rp 318.954.636.407,00. Dari jumlah tersebut, direalisasikan sebesar Rp 308.619.331.611,00 atau 96,76%.

Dari hasil konfirmasi BPK kepada pihak hotel/penginapan, akhirnya diketahui jika terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 655.763.572,00. 

Dan dana tersebut sudah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 29.688.600,00. 

“Masih terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp 29.688.600,00,” demikian catatan BPK.

Sementara itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 605.330.972,00. 

Terdapat kelebihan bayar sebab pelaku perjalanan dinas tidak menginap sebesar Rp 486.449.741,00. 

“Selisih pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp 118.881.231,00 dengan rincian pada Lampiran 10,” sebut BPK dalam laporannya.

BPK meminta kepada Pj. Gubernur/Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala SKPA terkait selaku PA untuk lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada instansi yang dipimpinnya tersebut. Kemudian mereka juga diminta BPK untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *