Pembunuh Wanita Di Aceh Timur Ternyata Cucunya

Jeumpa Media | Aceh Timur – Tim gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita lansia bernama Nek Ramlah (66) tahun warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada, Sabtu (15/06/2024) lalu.

Terduga pelaku berinisial AR (25) merupakan cucu korban diamankan pada Kamis, (20/06/2024) sekira pukul 14.30 WIB saat itu pelaku hendak menumpang mandi di salah satu rumah warga desa tersebut.

Setelah Geuchik mengetahui pelaku masih berada di wilayahnya, langsung menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Polsek tersebut berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan langsung mengamankan pelaku.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H kepada awak media, jumat (21/06/2024) membenarkan hal tersebut seraya berujar pelaku telah diamankan oleh pihaknya.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkapnya.

Untuk motif pembunuhan masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *