Jeumpa Media | Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa yang diwakilkan Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid menghadiri acara peluncuran tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Lapangan merdeka kota setempat, Minggu (21/07/2024).
Turut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, SE, Ketua KIP Langsa Ridwan, ST, para Anggota dan Sekretaris KIP Kota Langsa serta Forkopimda.
Acara Launching tersebut dibalut dengan event gerak jalan santai yang diikuti oleh ribuan masyarakat Kota Langsa dan diwarnai berbagai hadiah menarik yang bisa didapatkan peserta melalui pengundian nomor peserta yang beruntung.
Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd diwakili Sekda Ir. Said Mahdum Majid menyampaikan Pemerintah Kota Langsa beserta segenap jajaran dan masyarakat Kota Langsa mengucapkan selamat mengikuti “Gerak Jalan Santai Peluncuran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Wilayah Kota Langsa”.
Pemerintah Kota Langsa juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa di mana semua kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KIP Kota Langsa adalah bertujuan untuk menyukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Langsa pada tanggal 27 November akhir tahun ini.
Untuk menyukseskan Tahapan Pemilukada ini, Pemerintah Kota Langsa ingin mengajak semua Pihak, baik penyelenggara maupun peserta pilkada dalam mentaati seluruh ketentuan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Semoga peluncuran tahapan pilkada ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta pilkada, untuk membangun konsolidasi dan koordinasi yang harmonis demi mewujudkan pilkada yang demokratis berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”, jelas Said Mahdum Majid.
Sementara, Sekretaris KIP Kota Langsa M. Dahlan, S.Sos.I dalam laporannya menyampaikan landasan hukum pelaksanaan kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 serta Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 219 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
“Harapan saya, kegiatan gerak jalan santai hari ini dapat memberikan manfaat positif bagi kesehatan peserta khususnya masyarakat Kota Langsa”, ungkap Dahlan.
Senada dengan Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan menjelaskan berbagai tahapan pemilihan kepala daerah telah diselesaikan dengan baik berkat kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kota Langsa, Forkopimda, Instansi Vertical dan masyarakat Kota Langsa tentunya.(nj)
