Pengungsi Rohingya Cabuli Gadis Asal Makassar Hingga Hamil

Jeumpa Media| Makassar – Seorang pengungsi Rohingya berinisial MY (38) ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga menyebabkan korban hamil.

Dilansir dari detiksulsel, pria tersebut berhasil ditangkap di Jakarta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

“Ada pengungkapan kasus persetubuhan (korban) di bawah umur yang terjadi tahun kemarin September 2023, di mana korban masih berumur 16 tahun sementara pelaku adalah etnis Rohingya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana pada Kamis (18/07/2024).

Devi menyebutkan jika pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan UNHCR.

“Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar kemana-mana, akhirnya terjadilah itu,” ungkap Devi.

Pada saat itu, pelaku mengajak korban berkeliling kota sebelum membujuk korban untuk singgah di sebuah penginapan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri hingga korban hamil dan melahirkan.

“Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan. Olehnya itu saat hamil pihak keluarga melapor,” tambah Devi.

Atas perbuatannya, MY diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, setelah menjalani masa hukuman, MY akan dideportasi.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Menjalani hukuman dulu di sini (Makassar) karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR,” pungkasnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *