Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh akan Serahkan Kurir Narkotika ke Jaksa

Jeumpa Media | Banda Aceh – MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, tak lama lagi akan diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra pada Rabu (16/10/2024).

“Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 386,32 gram,” ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.

“Sebelumnya, tersangka MA diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat (23/8/2024) siang. Saat itu ia akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, petugas mencurigai pergerakannya sehingga dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatresnarkoba.

“Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu yang ditempelkan di paha nya. Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA ke ruang pemeriksaan dan menggeladah seluruh tubuh. Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang ditempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam,” tambah AKP Rajabul Asra.

Setelah koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, berdasarkan hasil interogasi, MA mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu itu milik BG warga Kota Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL warga kota Lhokseumawe.

“Keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Menurut Kasatresnarkoba, IL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA, Senin (19/8/2024) malam di samping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta. BG (DPO) berjanji jika sampai ke tujuan, MA akan memperoleh uang sebesar Rp 17 juta.

Kemudian, BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka MA ke Jakarta.

Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.

“Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang,” tambah AKP Rajabul Asra.

“MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat Pidana Mati,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *