Perkuat Akses Keadilan, KKR Aceh Susun Panduan Reparasi Khusus Kekerasan Seksual

Jeumpa.com | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat akses keadilan secara non yudisial, KKR Aceh menyusun panduan pelaksanaan reparasi khusus korban kekerasan seksual pada konflik bersenjata di Aceh. Hal itu disampaikan Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Sharli Maidelina , Sabtu (22/12/2023).

Menurut Sharli , berdasarkan data temuan KKR Aceh, dari 5195 total pengambil pernyataan terdapat 220 korban kekerasan seksual, dimana sebanyak 116 pria dan 104 perempuan. Beberapa jenis kekerasan seksual yang ditemukan pada konflik bersenjata di Aceh yaitu penyiksaan yang menyasar organ seksual, pelecehan, pemerkosaan, perbudakan seksual dengan dampak berlapis yang dihadapi korban.

“Korban ada yg kehilangan fungsi reproduksinya, saluran kemih bocor, anak yang lahir dalam kandungan cacat, serta dampak psikologis yang cukup berat yaitu menanggung rasa malu dan rendah diri karena merasa harkat dan martabatnya telah dihancurkan.

Tak hanya fisik dan psikis, pada aspek sosial serangkaian pemulihan juga menjadi bagian tak terpisahkan yang harus diterima korban seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan akses peluang kerja baik bagi korban yang masih produktif, maupun ahli waris atau anak hasil pemerkosaan serta korban dengan disabilitas. Karena sebagian dampak tersebut sampai saat ini masih dirasakan korban dan akses keadilan melalui pemulihan belum mereka dapatkan meski damai telah berjalan 19 tahun lamanya” ujarnya kepada jeumpa.

Menurut komisioner yang membidangi pokja perempuan ini, meski KKR Aceh telah menyusun kebijakan reparasi secara menyeluruh untuk semua korban pelanggaran HAM masa lalu yang telah diambil pernyataan dan direkomendasikan, namun khusus korban kekerasan seksual masih memerlukan panduan spesifik guna memberi gambaran bagi lembaga pelaksana reparasi karena peristiwa yang korban alami selain memiliki multi dampak juga bukan peristiwa heroic yang bisa dengan mudah diceritakan.

“Panduan ini menitikberatkan pada merubah paradigma berpikir baik bagi institusi pemerintah maupun masyarakat pada umumnya agar jangan sampai korban menjadi korban kembali atau reviktimisasi dan untuk Aceh akan lebih diperkuat reparasi melalui pendekatan Agama dan adat” imbuhnya.

Adapun dalam menyusun panduan khusus reparasi ini, KKR Aceh melibatkan Komnas Perempuan, Komnasham, serta dinas-dinas provinsi Aceh seperti Dinas Sosial, DPMG, DP3A, Bappeda, serta lembaga terkait yaitu Baitul Mal, MPU, MAA juga organisasi masyarakat yang konsen terhadap isue pemulihan korban pelanggaran HAM seperti Balai Syura Ureng Inong Aceh (BSUIA) Yayasan Pulih, Psikodista, Pusat Studi Gender UIN dan Pusat Riset Gender Unsyiah serta tokoh perempuan.

“Untuk menyusun panduan ini kita telah melakukan serangkaian proses sharing dan mendapat masukan dari banyak pihak dalam FGD serta konsultasi publik. InshaAllah januari nanti panduan ini telah final disusun” tutup Sharli Maidelina. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *