Jeumpa Media | Bireuen– Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)-Bireun, Muhammad Zubir, S.H., M.H., didampingi oleh YARA Perwakilan Banda Aceh Yuni Eko Hariyatna dan Forum Geuchik Bersama M. Nasir Abdullah Baihakki telah menyerahkan Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick Secara Langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST di wakili Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, pada Jum’at, (11/4).
Zubir menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menghindari perselisihan antara Keuchik yang mendapatkan masa perpanjangan dua tahun serta Keuchik yang terpilih dalam pemilihan sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
Lebih lanjut, Zubir juga menambahkan bahwa surat permohonan uji materil tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dengan pokok uji materil perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 (1) UU Nomor 3/2024 tentang Desa (permohonan dan akta registrasi Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.
Surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) juga kami Tembusankan ke
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Bireuen.
Oleh karena itu, melalui surat tersebut YARA Bireun mengampaikan permohonan supaya Bupati Bireuen dapat menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik di Kabupaten Bireuen yang berakhir masa jabatannya pada Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025.
Diketahui Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT.
Menyampaikan hak- hak Konstitusi dan Demokrasi para Keuchik yang sesuai dengan aturan terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala desa di provinsi lain.
“Ya, hak- hak dan aturan itu juga tidak mencederai. Jika ada hak dan aturan ini dengan masa jabatan tertentu digunakan aturan yang lain.” Ungkap Razuardi.(Ril)
