Jeumpa.com | Aceh Utara – Dua orang pelaku pemerkosaan diamankan personil Sat Reskrim Polres Aceh Utara dalam dua perkara berbeda, Kamis (22/02/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie yang menyatakan dua pelaku masing-masing berinisial MU (61) warga Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron dan M (41) warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda dan atas laporan korban yang berbeda juga. Awalnya ketika salah seorang ibu korban membuat laporan polisi pada Senin (19/02/ 2024) dimana yang menjadi Terlapor adalah pelaku MU.
Kemudian, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan yaitu memeriksa korban, saksi dan beberapa barang bukti petunjuk lainnya. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya.
“Dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa pakaian saat terjadinya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” ucap Muhayat.
Dari kedua kasus tersebut, yang miris adalah pelaku kejahatan seksual itu merupakan sepupu ayah kandung korban atau tepatnya paman korban, yang mana jarak rumahnya sekitar 500 meter dari rumah korban.
“Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali, tempatnya di rumah pelaku,” Sambung Kasat Reskrim.
Pelaku berinsial M, ditangkap atas laporan ibu kandung korban pada 23 Januari 2024 sekira pukul 15:00 WIB. setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pelaku oleh anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara diamankan ke Polres Aceh Utara guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Muhayat. (Nj)
