Jeumpa Media | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah pelaku perjudian, termasuk penjudi online, dalam operasi di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan di sebuah warnet di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, dan di sebuah warung kopi di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, pada Selasa (28/10/2024) dini hari.
“Mereka kami amankan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, saat konferensi pers, Selasa (05/11/2024).
Petugas awalnya melakukan penggerebekan di kedua lokasi dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, yaitu NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38) yang merupakan warga Banda Aceh, dan EV (39), warga Aceh Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lima orang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara online, yaitu NA, ABD, SF, AS, dan EV. Sementara FK dan FD tidak terbukti berjudi dan hanya dijadikan saksi.
“Kedua saksi ini telah kami pulangkan setelah dimintai keterangan. Sementara terhadap lima tersangka lainnya, proses hukum tetap berlanjut. Khusus untuk NA, ia adalah operator warnet yang secara sengaja menyediakan tautan judi kepada para pelanggan,” jelas Fadilah.
Menurut Fadilah, perputaran uang melalui aplikasi e-money milik NA dari Januari hingga Oktober 2024 menunjukkan transaksi masuk sebesar Rp138,6 juta dan transaksi keluar sebesar Rp139,2 juta.
“Ini berarti NA mengalami kerugian,” tambahnya.
“Judi pada dasarnya tidak memberikan kemenangan. Hal ini bisa kita lihat dari kerugian yang dialami NA, sekalipun dia adalah penyedia tautan judi,” tegas Kasatreskrim.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit komputer, hasil tangkapan layar (screenshot) bukti deposit judi, ponsel, aplikasi e-money yang berisi saldo, dan barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khusus untuk NA sebagai operator warnet, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan atas program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kami berkomitmen mendukung program Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. (Mis)
