Jeumpa Media | Banda Aceh – Personel Unit Reserse dan Intelkam (Resintel) Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh menangkap WI (25) warga Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan lantaran melakukan penggelapan sepeda motor milik Rizky Pratama (21) warga Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Gampong Ie Jeureuneh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (8/5/2024) lalu. Kejadian penggelapan sepeda motor korban itu terjadi Senin (26/2/2024) lalu di Gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh.
kejadian yang menimpa korban telah dilaporkan ke Polsek Baiturrahman dengan laporan Polisi LP.B/02/II/RES.1.11./2024/SPKT Baiturrahman, tanggal 27 Februari 2024. Demikian disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Iskandar Muda.
Dikutip dari serambi news Personel Polsek Baiturrahman telah lama Melakukan pencarian terhadap pelaku, namun selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Senin (26/2/2024) lalu, sekira pukul 09.30 WIB. Dimana pelaku WI menghubungi teman dari korban M Rizky Pratama bernama Dedi Andika untuk menjemputnya di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dedi Andika selaku teman dari pelaku meminta pinjam pakai sepeda motor jenis Honda Scoopy BL-4950-TM milik korban untuk menjemput pelaku. Setelah mereka berjumpa, pelaku WI meminta sepeda motor yang dibawa oleh dedi untuk dikemudikan dan dedi dibonceng oleh pelaku. Dalam perjalanan, pelaku sudah berencana bahwa sepeda motor itu hendak dilarikan olehnya.
Pelaku kemudian menghentikan sepeda motor di depan sebuah kios di Gampong Peuniti dan meminta dedi untuk membelika rokok, namun saat Dedi Andika sedang membeli rokok pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Dedi Andika lalu menghubungi korban M Rizky Pratama untuk menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah di bawa lari oleh WI. Ia terus berupaya menghubungi pelaku WI, namun tidak tersambungkan lagi karena HP milik pelaku telah dinonaktifkan.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baiturrahman untuk di proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyidikan, personel Unit Resintel Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga, bahwa WI sedang berada di sebuah rumah di Gampong Ie Jeureuneh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Dengan Adanya informasi tersebut, personel langsung melakukan perjalanan menuju Aceh Selatan.
Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut disimpan di sebuah rumah di Aceh Besar. Untuk pengusutan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Scopy BL-4950-TM diamankan di Polsek Baiturrahman.(ym)
