Jeumpa.com | Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora yang menangkap pendangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebab diduga melanggar prosedur saat melakukan pengejaran dan penangkapan, Selasa (16/1/2024).
“Kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar. Terutama ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya,” kata M Syahduddi saat dikonfirmasi media.
Petugas polisi terlibat dalam penangkapan akan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan Propam Polres Metro Jakbar. Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas serta menghindari konflik kepentingan.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif. Kemudian bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, video penangkapan artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil viral di media sosial. Diduga, sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan. Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul ditangkap bersama dengan asisten pribadinya bernama Steven. Belakangan diketahui, Steven membeli narkoba jenis sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18), (Sumber: RRI Digital), (Mr).
