Polisi Sita 135 Kg Sabu dari Thailand

Jeumpa Media| Thailand-Penyelundupan 135 Kg sabu dari Thailand berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Bareskrim berhasil menangkap 4 tersangka yang berasal dari Aceh tepatnya di Lhokseumawe dan Lhoksukon pada Jumat dan Sabtu (7-8/2/2025).

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua” ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Ia juga menyampaikan bahwa keempat tersangka dengan inisial I, F, E dan M tersebut diduga berkaitan kuat dengan Fredy Pratama, seorang Gembong Narkoba Internasional yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Mukti mengungkapkan bahwa masing2 masing tersangka memiliki perannya sendiri. Tersangka I bertugas sebagai pengendali darat serta yang menugaskan tersangka E dan F untuk mengambil sabu di perairan ujong Blang untuk dibawa ke tepi pantai.

Tersangka I pula yang menugaskan tersangka M dan seorang buronan berinisial K untuk mengambil sabu dari perairan Thailand.

Semua tugas dari I dibocorkan oleh tersangka M dan diketahui merupakan instruksi dari warga Aceh yang berinisial B di Malaysia.

Mukti juga menyatakan bahwa jaringan narkoba Internasional antara Thailand-Indonesia melibatkan Direktorat Riserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 135 Kg sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina berwarna kuning dengan label 999 dan 99.

“Semua barang (sabu) akan dierdarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besarlah” pungkas Mukti. (Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *