Jeumpa Media | Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil ungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram dalam operasi yang berlangsung mulai 25 Februari hingga 3 Maret 2025.
Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga ikut serta dalam tindak pidana narkotika.
AKBP Andy Rahmansya, S.I.K., S.H., M.H. selaku Kapolres Langsa menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).
“Kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel,” ungkap AKBP Andy Rahmansya, Senin (10/3/2025).
Setelah di interogasi, T mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Setelah pengembangan lebih lanjut, akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan yang berada di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” terang Kapolres Langsa.
Dugaan hasil kejahatan Narkotika
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menyelidiki dugaan aliran dana dari hasil penjualan narkotika. Seorang perempuan berinisial TBT (45), yang merupakan istri T, juga diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut.
Setelah dimintai keterangan, TBT mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil penjualan narkotika itu untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli emas, dan mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Modus Operandi dan Jaringan Peredaran
Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut.
T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.
“Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Andy Rahmansyah. (Ril)
