Polisi Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Jeumpa Media | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31 Kg dan ganja seberat 370 Kg jaringan internasional Thailand – Indonesia (Aceh), Rabu (05/06/2024).

“Pengungkapan sabu 31 Kilogram dan ganja 370 kilogram dilakukan di 3 tempat,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Aula Machdum Polda Aceh.

Pengungkapan sabu terjadi di Peureulak pada tanggal 28 Mei 2024 dengan tersangka MD (44) dan MM (28). Kedua tersangka mengakui sabu itu dari Thailand dan mendapatnya dari FS. Namun sayangnya, FS berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

“Saat ini, kedua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Dengan pengungkapan ini, 248 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” jelasnya.

Kemudian, polisi juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di desa Butong Ateuh, Nagan Raya pada 24 April 2024. Polisi turut menangkap tersangka AM (35) dan barang bukti 13 goni berisi 263 Kg ganja.

Selanjutnya, polisi berhasil menggagalkan transaksi 107 kilogram ganja di Lamteuba, Aceh Besar pada 20 Mei 2024. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua sudah diamankan ke Polda Aceh. Pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *