Jeumpa.com | Aceh Tamiang – Aparat Kepolisian Polres Aceh Tamiang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan via online Kamis (08/02/2024).
Pelaku berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Rabu (07/02/2024) di Rumah makan desa Kota Lintang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, SH, MH.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penipuan online tersebut menindaklanjuti atas permintaan dari Sat Reskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur dikarenakan pelaku perkara tersebut adalah warga Aceh Tamiang.
“Atas permintaan tersebut tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang menurut informasi sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Niaga Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang,” ujar AKP Rifki Muslim, Kamis (8/2/2024).
Kemudian, Lanjut Rifki Muslim, personil kepolisian bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AR (46). Pukul 15.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah makan.
“Polisi turut serta diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Xiomi X3 GT warna putih dan 1 unit Handphone merek Asus rog 5 warna hitam. Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti telah diangkut ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.(Nj)
