Jeumpa Media | Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar kabupaten dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 253,5 gram di wilayah Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 14.30 WIB, pada Senin (14/7/2025).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” kata Mulyadi saat memberikan keterangan pers, Jumat (25/7/2025).
Dua tersangka yang diamankan berinisial Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi menemukan lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan tersebar di tanah, sementara tiga paket lainnya disembunyikan dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti plastik merah, dua dompet, gunting, timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
“Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp 5 juta,” ujar Mulyadi.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Kasus ini akan kami dalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)
