Polres Langsa Musnahkan BB Sabu Hasil Sitaan

Jeumpa.com | Langsa– Polres Langsa gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kamis (25/01/2024).

Pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H didampingi Dandim 0104/Atim, FC Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono.

Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan perang terhadap narkoba ini harus dilakukan secara bersama-sama demi menyelamatkan anak cucu kita generasi penerus bangsa.

Kemudian, Andy melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.308,75 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.

“Dari kasus itu kami berhasil mengamankan tersangka 9 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan” Ungkap Andy.

“Kita harus sama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus kita sikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat kita tidak pandang bulu”, tegas Mantan Kapolres Aceh Timur tersebut.

Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.

“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda,” tegas Andy.

Kemudian, sambung Andy, ini juga merupakan implementasi dari instruksi Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dalam wilayah hukum Provinsi Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5.

“Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram  = 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram X 8 = 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan”, tutup Andy.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *