Polres Langsa Tangkap Pelaku Pembakaran Istri Hingga Tewas

Jeumpa Media | Langsa – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan DSG (47), pria yang diduga membakar istrinya Iin Rahayu (37) hingga meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/09/2024) di rumah pelaku di Lr Kurnia, Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, tanpa perlawanan.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah mendapatkan laporan mengenai insiden tersebut.

Saat ini, DSG telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024. DSG diduga tega membakar istrinya di halaman belakang rumah mereka.

Berdasarkan keterangan anak korban, awalnya ia melihat ayahnya memukuli ibunya di dalam kamar sambil mengancam dengan parang.

Sekitar pukul 10.30, pelaku memerintahkan anak kedua mereka untuk membeli minyak Pertalite. Kemudian, DSG menyeret Iin Rahayu ke luar rumah dan menyiramkan minyak ke tubuh istrinya dan menyulut api dengan korek mancis. Api pun membakar tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius di wajah, leher, dan dada.

Setelah api berhasil dipadamkan, DSG membawa korban ke RS Cut Meutia Langsa. Korban sempat dirawat selama lima hari sebelum dirujuk ke RS Adam Malik Medan. Namun, pada Minggu, 22 September 2024, Lin Rahayu dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang parah.

Dari lokasi kejadian, Polres Langsa turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, pakaian korban yang terbakar, serta ikat rambut yang terbakar. AKP Sumasdiono menegaskan bahwa proses hukum terhadap DSG akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *