Jeumpa.com | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 Kilogram diduga sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK (42).
Dikutip dari SerambiNews.com, FK merupakan warga Aceh Timur tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 Wib, di kawasan Julok, Aceh Timur.
Namun saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya kabur dengan cara melompat ke sungai.
Namun dengan sigapnya, personel Polisi tetap berhasil membekuk tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Senin (4/12/2023), mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari lapaoran masyarakat, bahwa tersangka diduga kerap memasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi pun memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh Timur, tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan kawasan Julok, Aceh Timur.
Ketika tim Resmob Satres Narkoba Polres Lhokseumawe tiba di sekitar lokasi, terpantau tersangka sedang duduk dalam gubuk.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai.
Namun atas kesigapan anggota, tersangka berhasil kita tangkap” papar Kasat Narkoba. Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudi Stira Putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK.
Ketika dilakukan penggeledahan di gubuk tersebut, ditemukan barang bukti dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 Kg yang tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG.
Selain itu, Polisi juga menyita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Dia pun dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,” pungkasnya.
