Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Meligo Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).
Pelaku, berinisial TI, diduga memanfaatkan statusnya sebagai pengobat tradisional untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Pelaku TI mengklaim dapat menyembuhkan penyakit getah bening, sehingga orang tua korban membawa anaknya untuk mendapatkan pengobatan. Setelah meyakinkan keluarga korban, pelaku meminta korban menginap di rumahnya untuk proses penyembuhan lebih lanjut. Di sanalah pelaku melakukan tindakan pelecehan secara berkali-kali, termasuk meraba-raba tubuh korban hingga memberikan pengobatan tidak wajar dengan menggunakan bawang putih di area tubuh korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan mengajak korban ke Blang Pidie saat Iduladha 2024 dan kembali melakukan pelecehan seksual. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan dalih penyembuhan akan dihentikan. Saat ini Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan visum dan psikologi korban menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada 7 Januari 2025 pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap TI di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Cambuk paling sedikit 150 kali atau denda 1.500 gram emas murni. (Mis)
