Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengadakan konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah yang dilakukan oleh 2 warga Desa Leu Ue Kec. Darul Imarah Kab Aceh Besar bernama Surya Halim Bin Muslem (30) dan Safrizal (49), Selasa (28/05/2024).
Berdasarkan hasil pantauan Jeumpa Media di lokasi, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban di Polresta Banda Aceh Polsek Darul Imarah.
Personil kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku yang merupakan mantan residivis tersebut.
“Pada Hari Sabtu tgl 04 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Desa Lamjamee Daya Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar, Kami dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek DaruI Imarah telah mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Tindak Pidana yaitu: 1 orang Tersangka yang diduga kuat telah melakukan TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Pembobolan rumah) dan 1 orang Tersangka yang diduga kuat telah melakukan TINDAK PIDANA PERTOLONGAN JAHAT (Tadah),” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya.
Fadillah juga menyebutkan jika kedua tersangka merupakan spesialis membobol rumah kosong dan pernah ditangkap dengan kasus yang sama sebelumnya.
“Kedua pelaku beroperasi di 3 TKP yang berbeda, yaitu di komplek PNS Blok C Desa Lamsidaya Kec. Danal Imarah, Dusun Meusara Agung Desa Gue Gajah Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, dan komplek PNS Blok C Desa Lamsidaya Kec. Darul Imarah,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 tempat tidur dipan Kasur spring bed, 1 meja hias dan cermin warna putih, 1 lemari Jepara coklat, 1 (Satu) Set Kursi Dan Meja Tamu Jepara, 1 (satu) unit honda Scoopy warna hitam putih BL 6074 LAS, 1 unit Air Conditioner (AC) merk Sharp, dan 1 unit printer merk Epson L565.
Total kerugian ketiga korban ditaksir mencapai Rp 134.500.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian tersebut dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo 362 KUHP. (Tsy)
