Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang mahasiswa asal Meulaboh, Fidhaul (20), yang terjadi di kamar kos Lorong Cendana VI, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2024) siang.
Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh ZF (20), mahasiswa asal Bireuen, yang berhasil diamankan polisi di asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Minggu (20/10) pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, ZF langsung mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa motifnya adalah ingin melakukan pencurian karena masalah ekonomi,” ujar Kompol Fadillah.
ZF diketahui pernah beberapa kali datang dan menginap di kos korban sekitar satu tahun lalu, namun ia tidak memiliki hubungan langsung dengan korban.
“Pelaku tidak kenal langsung dengan korban, tetapi ia berteman dengan adik korban melalui teman satu kampung,” ucap Fadillah.
Pada pagi sebelum kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, ZF sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu untuk meminjam uang, dengan niat pulang kampung. Namun, usahanya gagal karena tidak mendapatkan uang.
“Karena pelaku sangat membutuhkan uang, ia kemudian memutuskan pergi ke kos korban dengan niat mencuri handphone untuk dijual atau digadaikan,” jelas Fadillah.
ZF kemudian menuju kamar kos korban yang kebetulan tidak terkunci, sementara korban saat itu sedang tertidur.
”Pelaku melihat handphone tergeletak di lengan korban, namun karena khawatir korban terbangun, pelaku mengambil pisau di dalam kamar kos tersebut dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian leher dan bahu. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.” tutup Fadillah.
Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.(Mis)
