Polsek Krueng Raya Serahkan Tersangka Penyekapan ke Jaksa

Jeumpa Media| Banda Aceh – Kasus penyekapan sekaligus perampasan emas terhadap seorang perempuan yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis (20/06/2024) lalu telah dilimpahkan ke jaksa.

Penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Besar pada Rabu (28/08/2024).

Ketiga tersangka merupakan IS alias Robby (37), AD (43) warga Aceh Besar, dan MUL (33) warga Langsa.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan adalah mobil yang dirental oleh para pelaku untuk membawa dan menyekap korban, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away.

“Dengan demikian proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian, selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, korban merupakan SF (34), seorang pegawai honorer Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang disekap oleh para pelaku setelah dijemput di rumahnya.

Kejadian bermula ketika SF janjian dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dikenalnya di media sosial. Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby membawa dua rekannya yang yakni AD dan MUL yang bersembunyi di belakang mobil.

Di perjalanan, korban disekap dan dilakban, sementara perhiasan emasnya dirampas. Tak lama berselang, korban dibawa ke tempat sepi kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.

“Para pelaku kabur, kemudian korban meminta tolong ke warga dan kasus ini dilaporkan ke polisi, para pelaku tertangkap bersama barang bukti yang dicuri,” jelas Rolly kala itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *