Jeumpa Media | Jawa Tengah – Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang mengguncang publik. Dugaan pemerkosaan terhadap santriwati yang jumlahnya diduga mencapai puluhan orang.
Sosok yang seharusnya menjadi figur panutan itu kini justru berada di pusat skandal yang mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi pihak kepolisian, meski langkah tegas berikutnya penahanan justru belum dilakukan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengapa seorang tersangka dalam kasus serius yang melibatkan anak di bawah umur masih belum ditahan?
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyebut proses hukum tengah berjalan dan saat ini berada pada tahap penetapan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pati.
“Untuk perkara dari Polsek yang menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid ditemui di lokasi selepas aksi demo di ponpes, Sabtu (2/5/2026).
Namun, pernyataan bahwa publik diminta “menunggu rilis resmi” dinilai sebagian pihak belum cukup menjawab kegelisahan warga yang sudah terlanjur marah dan resah.
Di tengah memanasnya situasi, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis. Aspirasi warga, kata mereka, telah ditampung.
Namun di lapangan, desakan agar aparat bertindak lebih cepat dan transparan terus menguat terutama mengingat skala dugaan kejahatan yang tidak kecil.
Fakta yang terungkap pun semakin mengerikan. Kuasa hukum korban menyebut, meski baru 8 santriwati yang berani melapor, jumlah korban sebenarnya diduga mencapai 30 hingga 50 orang.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian besar korban masih berusia sangat muda, rata-rata siswa SMP kelas 1 dan 2.
Peristiwa ini disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, dari 2024 hingga 2026 periode yang memunculkan pertanyaan serius bagaimana praktik kejahatan ini bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi atau dihentikan?.
Kini, publik menanti bukan hanya proses hukum, tetapi juga keberanian aparat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi.
Sebab, jika benar skala kejahatan ini sebesar yang diduga, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka.(*)
