Jeumpa Media | Simeuleu – Seorang pria berinisial ZF (45) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) karena kasus tambang tanpa izin usaha (ilegal) berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dilansir dari Ajnn, ZF yang merupakan warga Gampong Busung Indah, Simeulue Timur ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit beko pada Senin (29/04/2024) lalu.
“Kita amankan sekitar sepekan lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur pada Senin(13/05/2024).
“Selain pelaku, kita juga turut mengamankan satu unit excavator atau beko merek Kobelco Yutani berwarna kuning,” tambahnya.
Kemudian, Zainur juga mengimbau para pengusaha pertambangan untuk mengurus izin operasional yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meminta masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ada kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan atau melanggar hukum.
Sementara itu, pelaku akan disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Tsy)
